Selasa, 22 September 2015

RASIO-RASIO KEUANGAN PERBANKAN



BAB I
PENDAHULUAN


1. 1 Latar Belakang Masalah
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan. Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690.
Bank merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan yang bertujuan memperoleh keuntungan untuk tetap mempertahankan eksistensi atau kelangsungan hidupnya. Bank juga mempunyai arti yang sangat penting dalam pembentukan modal baik melalui tabungan maupun penciptaan uang, dimana bank menampung dana dari masyarakat berupa tabungan dan menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan dana guna tambahan modal dari peningkatan usahanya. Dalam proses perkembangan dan pencapaian tujuannya, bank seringkali menghadapi berbagai kendala. Manajemen bank harus berusaha menghadapi situasi yang demikian dengan menciptakan kerjasama yang baik antara unsur-unsur dalam bank. Semua unsur yang ada dalam bank sangat penting karena memiliki keterkaitan antara yang satu dengan yang lain.
Untuk mempertahankan eksistensi dalam dunia perbankan, hal utama yang perlu diperhatikan oleh bank adalah meningkatkan kualitas kinerjanya. Untuk itu bank harus melakukan pengelolaan keuangan dengan tepat. Dalam hal ini manajer keuangan memiliki peran untuk menetapkan kebijakan dalam pengealolaan dana karena pengelolaan yang tepat dapat menunjang kontinuitas bank dalam mencapai tujuan yang diharapkan. Kondisi suatu bank yang baik atau jauh dari kebangkrutan maupun kondisi bank yang kurang baik atau tidak stabil dapat diketahui dari hasil analisis data bank yang dalam hal ini adalah kondisi manajemen dan laporan keuangan yang terdiri dari neraca dan laporan laba rugi.
Informasi tentang posisi keuangan bank, kinerja bank, aliran kas bank, dan informasi lain yang berkaitan dengan laporan keuangan dapat diperoleh dari laporan keuangan. Untuk memahami informasi tentang laporan keuangan, analisis laporan keuangan sangat dibutuhkan. Analisis laporan keuangan meliputi perhitungan dan interpretasi rasio keuangan. Analisis laporan keuangan ini nantinya dapat membantu para pelaku bisnis, baik pemerintah dan para pemakai laporan keuangan lainnya dalam menilai kondisi keuangan suatu perusahaan tidak terkecuali perusahaan perbankan. Hal ini menunjukkan bahwa rasio keuangan bermanfaat dalam menilai kinerja keuangan perusahaan perbankan. Penelitian rasio keuangan baik secara individu maupun secara construct untuk menilai kinerja dan pengujian kekuatan hubungan rasio keuangan dengan kinerja keuangan perbankan sedikit berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan antara rasio keuangan perbankan dengan rasio keuangan sejenis dalam perusahaan lainnya yang ditunjukkan dalam Standar Akuntansi Keuangan Perbankan yang diatur khusus dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 31 (IAI, 2009).

1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud bantuan likuiditas bank indonesia (BLBI)?
2.      Apa yang dimaksud rasio likuiditas?
3.      Apa yang dimaksud rasio Solvabilitas?
4.      Apa yang dimaksud rasio Rentabilitas?



Analisis laporan keuangan perusahaan semen indonesia tahun 2013



Analisis laporan keuangan perusahaan semen indonesia tahun 2013
RASIO LIKUIDITAS
1.      Current Ratio
Current ratio = (aktiva lancar/kewajiban lancar) x 100%

Tahun 2012 x100% = 17,0           
Tahun 2013  x100% = 18,8
Ini berarti bahwa kemampuan untuk membayar hutang yang segera harus dipenuhi dengan aktiva lancar, untuk tahun 2012 adalah setiap Rp. 1 hutang lancar dijamin oleh Aktiva lancar Rp. 17,0. untuk tahun 2013 adalah setiap hutang lancar Rp. 1  dijamin oleh Rp. 18,8 aktiva lancar.
Current ratio yang rendah biasanya dianggap menunjukkan terjadinya masalah dalam likuidasi, sebaliknya current ratio yang terlalu tinggi juga kurang bagus, karena menunjukkan banyaknya dana menganggur yang pada akhirnya dapat mengurangi kemampuan laba perusahaan. Pada laporan keuangan diatas terjadi kenaikan current ratio dari tahun 2012 ke tahun 2013 sebesar  1,8%.
2.      Quick Ratio/Acid Test Ratio
Quick Ratio = ((Aktiva Lancar – Persediaan)/Kewajiban Lancar)) X 100%

Tahun 2012 x100% = 12,3

Tahun 2013 = 13,8
Semakin besar quick ratio maka semakin baik pula kondisi perusahaan. Namun apabila quick ratio memiliki perbandingan 1:1 atau 100%  perusahaan tersebut dianggap kurang baik. Dalam laporan keuangan ini diketahui adanya peningkatan quick ratio dari 12,3 % menjadi 13,8 %. Yang berarti perusahaan masih dalam keadaan stabil.
Rasio cepat PT semen indonesia tahun 2013 lebih besar dari tahun 2012. Perusahaan mampu mempergunakan aktiva lancar untuk membayar kewajiban lancar tahun 2013 lebih baik dari pada tahun 2012, tanpa memanfaatkan persediaan.

3.      Cash Ratio
Cash Ratio = (Kas/Kewajiban Lancar) X 100%

Tahun 2012 x100% = 06,3

Tahun 2013 = 07,5
Rasio ini menunjukan kemampuan kas untuk menutupi hutang lancar. Dapat dilihat  meningkatnya presentasi cash ratio, yaitu dari 06,3% menjadi 07,5%.

4.      Working Capital to Total Assets Ratio
WCTAR = Aktiva Lancar – Kewajiban Lancar / Jumlah Aktiva

Tahun 2012 x100% = 0,12

Tahun 2013 = 0,15
Likuiditas dari total  aktiva dan posisi modal kerja netto. Setiap Rp 1 assets perusahaan Rp 0,12  untuk tahun 2012 dan  Rp 0,15 untuk tahun 2013 terdiri dari  modal kerja (aktiva lancar).

RASIO SOLVABILITAS

1.      Total Debt to Equity Ratio
Total Debt Equty Ratio = (Total Utang/Ekuitas) x 100%
Tahun 2012 x100% = 0,46

Tahun 2013 = 0,41
Bagian setiap rupiah modal sendiri yang dijadikan jaminan untuk keseluruhan hutang. dari setiap rupiah modal sendiri menjadi jaminan hutang.
Rasio di samping sebesar 0,46 % dan 0,41 % untuk tahun 2012 dan 2013. Maka kurang dari 100% maka dari itu perusahaan tidak perlu takut tidak bisa membayar hutangnya.

2.      Total Debt to Assets Ratio
Total Debt Assets Rasio = (Total Utang/Total Aktiva) x 100%

Tahun 2012 x100% = 0,31

Tahun 2013 = 0,29
Beberapa bagian dari keseluruhan dana yang  dibelanjai dengan utang. Atau Berapa bagian dari aktiva yang digunakan untuk menjamin hutang. 0,31% untuk 2012 dan 0,29% untuk 2013, dari setiap aktiva digunakan untuk menjamin utang.

Rasio Profitabilitas
1.      Gross Profit Margin ( Margain Laba Kotor)
GPM = (Laba Kotor/Penjualan Bersih) x 100%

Tahun 2012 x100% = 0,47

Tahun 2013 = 0,46
Laba Bruto per rupiah penjualan. Setiap Penjualan menghasilkan laba bruto Rp 0,47 tahun 2012 dan 0,46 tahun 2013.
Semakin besar rasio ini semakin baik karena dianggap kemampuan perusahaan dalam mendapatkan laba cukup tinggi/menguntungkan.

2.      Net Profit Margin ( Margain Laba Bersih)
(Laba Setelah Pajak/Total Aktiva) x 100%       

Tahun 2012 x100% = 0,18

Tahun 2013 = 0,19
Keuntungan netto per rupiah penjualan. setiap rupiah penjualan menghsilkan keuntungan netto sebesar Rp 0,18 % dan 0,19%

3.      Earning Power of Total Invesment
EPTI = (Laba Sebelum Pajak/Ekuitas) x 100%

Tahun 2012 x100% = 0,34

Tahun 2013 = 0,31 
Kemampuan modal yang di investasikan dalam keseluruhan Aktiva  untuk menghasilkan keuntungan bagi semua investor. Setiap satu rupiah modal yang diinvestasikan menghasilkan keuntungan  Rp 0,34 dan Rp 0,31  untuk semua investor.

4.      Return On Equity (Pengembalian Atas Equitas)
ROE = (Laba Setelah Pajak/Ekuitas) x 100%
Tahun 2012 x100% = 0,27

Tahun 2013 = 0,26 

Kemampuan modal sendiri dalam menghasilkan keuntungan bagi pemegang saham preferen dan biasa.Setiap rupiah modal sendiri menghasilkan keuntungan netto Rp 0,27%  dan 0,26%  yang tersedia bagi pemegang saham preferen  dan biasa.






pasar modal syariah



BAB I
PENDAHULUAN


1.      Latar Belakang
Kita tengah membicarakan sebuah produk pemikiran, produk budaya, sekaligus produk globalisasi yang diadopsi dari Sistem Ekonomi Konvensional (SEK), yaitu Pasar Modal Syariah (PMS). Awal mula kemunculan PMS dominan terinspirasi oleh Pasar Modal Konvensional (PMK). Walaupun telah menerapkan pola syariah, dan secara umum –sejak dioperasikan hingga kuartal pertama tahun 2008– mengalami pertumbuhan positif, indeks harga saham di PMS tetap dipengaruhi fluktuasi harga saham di PMK. Ini menunjukkan bahwa para investor di PMS pada dasarnya memiliki motivasi dan potensi untung rugi yang hampir sama dengan investor di PMK. Hanya saja, beberapa penelitian memang menunjukkan faktor risiko investasi di PMS lebih teredam. Pasar modal mengambil peran besar yang turut memperumit perekonomian dunia dewasa ini.
Didalamnya berbagai tindakan ekonomi bermunculan sebagai kreatifitas dan inovasi manusia yang menakjubkan. Menakjubkan karena melalui pasar modal berlangsung transaksi ekonomi bernilai fantastis yang dinamis, yaitu selalu berubah dari detik ke detik di saat prosesnya berlangsung. Transaksinya melibatkan berbagai instrumen, baik yang prosesnya halal maupun haram, secara bervariasi, campur aduk, dan rumit, dengan memanfaatkan teknologi informasi yang canggih. Pasar Modal merupakan salah satu ujung tombak perdagangan bebas yang menganut laissez faire yang selalu dikampanyekan oleh para petinggi negara maju kapitalis. Mereka –sebagai alat politik pengatur dunia yang dimanfaatkan para pemegang kapital– selalu menentang adanya intervensi pemerintah dalam proses perdagangan bebas, termasuk dalam aktivitas pasar modal. Padahal perdagangan bebas yang tidak mengenal nilai-nilai pengabdian kepada Tuhan berpotensi menimbulkan banyak keraguan dan pertanyaan. Diantaranya: (1) apakah sistem ini dapat berlaku bagi semua pihak untuk kepentingan dan kemakmuran bersama; (2) dapatkah sistem ini memacu pertumbuhan dan pembangunan; (3) apakah pembangunan di negara berkembang dapat meningkat, sehingga mampu menyamai pembangunan di negara maju; (4) apakah angka kemiskinan dan masalah kemiskinan menjadi berkurang; serta (5) bagaimana dampaknya terhadap lingkungan dan sumber daya alam.
Bukti-bukti kesenjangan ekonomi yang semakin besar antara si kaya dan si miskin yang menunjukkan kegagalan perdagangan bebas di atas adalah juga bukti kegagalan SEK, termasuk PMK sebagai salah satu produknya. Lantas bagaimana dengan Sistem Ekonomi Islam (SEI) yang salah satu produknya PMS mampu berkinerja untuk tidak mengalami kegagalan itu? Makalah ini tidak akan menunjukkan bukti bahwa SEI dengan produknya PMS telah berhasil membawa kemakmuran dan kesejahteraan secara merata di dunia. Di tengah hegemoni SEK dengan PMK-nya, SEI dengan PMS-nya memang belum teruji, karena belum berperan dominan dalam perekonomian dunia. Akan tetapi, tetaplah kebenaran syariah adalah kepastian bagi terwujudnya keadilan. Dalam rangka menunjukkan bahwa syariah memang membawa kepada janji keadilan, makalah ini akan memaparkan secara ringkas landasan teori dan hukum berbagai proses yang terjadi di dalam Pasar Modal Syariah, di mana nilai-nilai keadilan dijunjung tinggi dalam setiap transaksinya. Akan tetapi, makalah ini juga akan mengkritisi PMS atas kinerjanya yang mengesankan masih bermotif konvensional.

2.      Rumusan Masalah
2.1. Bagaimana sejarah pasar syariah modal di Indonesia ?
2.2. Bagaimana sistem kerja pasar modal syariah ?
2.3. Bagaimana prinsip dasar pasar modal syariah ?
2.4. Apa saja instrument yang sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal ?









BAB II
PEMBAHASAN


2.1. Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia
Sejarah pasar modal syariah di Indonesia sendiri dimulai dengan diterbitkannya salah satu instrumen pasar modal syariah yaitu reksadana syariah oleh PT. Danareksa Investment Management, pada tanggal 3 Juli 1997. Selanjutnya, pada tanggal 3 Juli 2000 Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan 19 Fatwa DSN-MUI no. 40/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, pasal 4.
PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) yang melisting 30 saham berbasis syariah.20 Operasional pasar modal syariah di Indonesia diluncurkan secara resmi pada tanggal 14 Maret 2003, bersamaan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Instrumen pasar modal syariah lainnya berupa obligasi syariah muncul dengan diterbitkannya obligasi syariah PT Indosat Tbk. di awal September 2002.
Pada tahun 2004 untuk pertama kalinya terbit pula obligasi syariah ijarah dan tahun 2006 terbit reksadana syariah.21 Selain Jakarta Islamic Index, berdasarkan keputusan Bapepam-LK berkoordinasi dengan DSN-MUI dikeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) yang per 30 November 2007 mendaftarkan 20 obligasi syariah dan 172 saham syariah. Dengan Demikian, dari sejarahnya di atas, pasar modal syariah di Indonesia memiliki diferensiasi antara lain: (1) adanya saham-saham syariah, (2) adanya Jakarta Islamic Index, (3) keberadaan obligasi syariah, (4) keberadaan reksadana syariah, dan (5) adanya Daftar Efek Syariah.





2.2 Sistem Kerja Pasar Modal Syariah
2.2.1    Pengertian Pasar Modal
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Kalau pasar modal merupakan pasar untuk surat berharga jangka panjang, maka pasar uang (money market) pada sisi yang lain merupakan pasar surat berharga jangka pendek. Baik pasar modal maupun pasar uang  merupakan bagian dari pasar keuangan (financial market). Jika di pasar modal diperjualbelikan instrumen keuangan seperti saham, obligasi, warrant, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call), maka di pasar uang diperjualbelikan antara lain: Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Commercial Paper Notes, Call Money, Repurchase Agreement, Banker's Acceptence, Treasury Bills, dan lain-lain.3 Pasar modal syariah adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah.
Prinsip-prinsip itu antara lain:
a. Larangan terhadap setiap transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan.
b. Instrumen atau efek yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal.
Prinsip instrumen pasar modal syariah berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah instrumen syariah di pasar modal sudah diperkenalkan kepada masyarakat, misalnya saham yang berprinsipkan syariah. Kriteria saham syariah adalah saham yang dikeluarkan perusahaan yang melakukan usaha yang sesuai dengan syariah.

2.2.2    Jenis Pasar Modal
Penjualan saham kepada masyarakat dapat dilakukan dengan beberapa cara. Umumnya penjualan dilakukan sesuai dengan jenis ataupun bentuk pasar modal di mana sekuritas tersebut diperjualbelikan. Jenis-jenis pasar modal dilihat dari proses penyelenggaraan transaksi dapat dikelompokkan pada dua macam5, yaitu pasar perdana (primary market) dan pasar sekunder (secondary market). Pasar perdana adalah penawaran saham dari perusahaan yang menerbitkan saham (emiten) kepada investor selama waktu yang ditetapkan oleh pihak yang menerbitkan sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder. Pengertian tersebut menunjukkan, bahwa pasar perdana merupakan pasar modal yang memperdagangkan saham-saham atau sekuritas lainnya yang dijual untuk pertama kalinya (penawaran umum) sebelum saham tersebut dicatatkan di bursa. Harga saham di pasar perdana ditentukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang akan go publik (emiten) berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Jenis pasar yang kedua adalah pasar sekunder. Pasar sekunder didefinisikan sebagai perdagangan saham setelah melewati masa penawaran pada pasar perdana. Jadi, pasar sekunder merupakan pasar di mana saham dan sekuritas lain diperjualbelikan secara luas, setelah melalui masa penjualan di pasar perdana. Harga saham di pasar sekunder ditentukan oleh permintaan dan penawaran antara pembeli dan penjual.

2.2.3.   Pelaku Pasar Modal
Pelaku pasar modal adalah lembaga atau pihak baik secara langsung maupun tidak langsung terkait dalam kegiatan pasar modal. Pelaku pasar modal tersebut adalah sebagai berikut :
Pengertian dari setiap posisi dalam struktur tersebut adalah sebagai berikut:
a.     Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).
Bapepam LK merupakan lembaga pengawas pasar modal yang bertugas melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan pasar modal. Bapepam merupakan lembaga pemerintah berada di bawah tanggung jawab Menteri Keuangan.
b.     Bursa Efek
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihakpihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
c.     Lembaga Kliring dan Penjamin
Lembaga kliring dan penjamin adalah lembaga pendukung terselenggaranya kegiatan sistem pasar modal secara lengkap. Lembaga ini yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.
d.    Lembaga Penyimpan dan Penyelesaian
Lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral (tempat penyimpanan sentral) bagi bank custodian, perusahaan efek dan pihak lain.

e.     Perusahaan Efek.
Perusahaan efek adalah perusahaan yang telah memperoleh izin usaha untuk beberapa kegiatan, yakni sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi.
                                ·          Penjamin emisi (underwriter) adalah perusahaan sekuritas yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten.
                                ·          Perantara pedagang efek (broker) adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan (fee).
                                ·          Manajer investasi adalah perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari Bapepam untuk mengelola portofolio efek untuk para investor/nasabah, baik secara kolektif maupun individu.
f.     Lembaga Penunjang seperti:
                                   ·       Bank kustodian adalah pihak yang bertugas melakukan jasa penitipan dan penyimpanan efek untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak tanpa mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut.
                                ·          Biro administrasi efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikasi atau laporan tahunan emiten. 
                                ·          Wali amanat (trust agent) adalah pihak yang dipercayakan untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sertifikat kredit.
                                ·          Penasehat Investasi adalah pihak yang memberikan nasehat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa. Untuk perorangan disebut wakil manajer investasi.
                                ·          Pemeringkat efek adalah perusahaan swasta yang melakukan peringkat/rangking atas efek yang bersifat utang (seperti obligasi). Tujuan pemeringkatan adalah untuk memberikan pendapat mengenai risiko suatu efek utang.



g.     Profesi Penunjang, yakni:
                                   ·          Akuntan adalah pihak yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi dan pemeriksaan akuntan (auditing). Fungsi akuntan adalah memberi pendapat atas kewajaran laporan keuangan emiten atau calon emiten.
                                   ·          Konsultan hukum adalah ahli hukum yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum (legal opinion) mengenai emisi atau emiten. Fungsi utama konsultan hukum adalah melindungi pemodal atau calon pemodal dari segi hukum. Tugasnya antara lain meneliti akta pendirian, izin usaha, dan lain-lain.
                                   ·          Notaris adalah pejabat yang berwenang membuat akta otentik. Peran notaris adalah membuat perjanjian, penyusunan anggaran dasar dan perubahannya, perubahan pemilik modal, dan lain-lain.
                                   ·          Penilai adalah pihak yang bertugas menentukan nilai wajar aktiva tetap perusahaan yang bersangkutan.
h.     Emiten (perusahaan yang go public).
Adalah pihak yang melakukan emisi atau yang telah melakukan penawaran umum surat berharga. Pihak ini membutuhkan dana guna membelanjai operasi maupun rencana investasi.
i.       Perusahaan Publik
Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3 milyar. Selama perusahaan memenuhi kriteria tersebut maka selama itu pula perusahaan tersebut wajib memenuhi ketentuan-ketentuan di bidang pasar modal yang mengatur perusahaan publik, khususnya yang berkaitan dengan prinsip keterbukaan.
j.       Reksa Dana
Merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek (saham, obligasi, valuta asing atau deposito) oleh manajer investasi.



2.2.4.   Instrumen Pasar Modal
Jenis efek yang umumnya diperdagangkan di pasar modal adalah saham, obligasi, dan surat pernyataan utang lainnya seperti option, warrant, dan right. Semua efek yang diperdagangkan berjangka panjang yaitu lebih dari satu tahun. Usman dkk seperti dikutip Sumitro menyatakan bahwa secara umum instrumen pasar modal dapat digolongkan menjadi tiga kelompok, yaitu:
a. Instrumen utang (debt instrument), dalam bentuk obligasi.
b. Instrumen penyertaan (equity instrument), dalam bentuk saham.
c. Instrumen lain (others instrument) seperti option, warrant dan right.
Berikut ini adalah efek yang umumnya diperdagangkan di pasar modal dan keuntungan yang diperoleh investornya.
a. Saham.
Saham adalah salah satu efek yang pada umumnya dijual di pasar modal (bursa efek). Saham merupakan penyertaan modal dalam pemilikan suatu perseroan terbatas (PT) atau yang biasa disebut emiten. Pemilik saham merupakan pemilik sebagian dari perusahaan tersebut. Saham yang diterbitkan emiten ada 2 macam, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preferred stock).
Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
b. Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan utang atas pinjaman yang diterima oleh perusahaan penerbit obligasi dari masyarakat yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Jangka waktu obligasi telah ditetapkan dan disertai dengan pemberian imbalan bunga yang jumlah dan saat pembayarannya juga telah ditetapkan dalam perjanjian.
c. Surat Berharga Lainnya
Selain dari dua jenis efek yang diuraikan di atas yang sudah banyak digunakan sebagai media utang di bursa efek, terdapat beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan sebagai media hutang seperti option, warrant, dan right.

1) Option adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (tetapi bukan emiten) untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan menjual saham (put option) pada harga yang ditentukan sebelumnya.
2) Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham atas nama dan dengan harga tertentu.
3) Right adalah hak yang diberikan kepada pemilik saham biasa (common stock) untuk membeli tambahan penerbitan saham baru. Hak tersebut biasanya dicantumkan dalam anggaran dasar perusahaan dengan tujuan pemilik saham lama dapat mempertahankan dan mengendalikan perusahaan serta mencegah penurunan nilai kekayaan pemilik saham lama. Jika pemegang saham tidak bermaksud untuk menggunakan haknya (membeli saham), maka bukti right yang dimiliki dapat diperjualbelikan di bursa. Right memiliki karakteristik opsi yang hampir sama dengan warrant, dengan perbedaan utama pada jangka waktu. Warrant merupakan instrumen jangka panjang umumnya antara 6 bulan hingga 5 tahun, sedangkan Right adalah jangka pendek yaitu kurang dari 6 bulan.

2.2.5.   Mekanisme Penawaran Umum
Penawaran umum atau go publik adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten (perusahaan yang akan go publik) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Penawaran umum meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut8:
1) Periode pasar perdana yaitu ketika efek ditawarkan kepada pemodal oleh penjamin emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk.
2) Penjatahan saham yaitu pengalokasian efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah efek yang tersedia.
3) Pencatatan efek di bursa, yaitu saat efek tersebut mulai diperdagangkan di Bursa.


Adapun tahapan-tahapan dalam penawaran umum adalah:
1) Sebelum emisi, yaitu berisi persiapan-persiapan yang dilakukan untuk memenuhi persyaratan penawaran umum.
2) Tahapan emisi, yaitu masa di mana dilakukan penawaran umum hingga saham-saham yang telah ditawarkan dicatat di Bursa Efek.
3) Tahapan sesudah emisi, yaitu berupa tahapan pelaporan sebagai konsekuensi atas penawaran umum tersebut.

2.2.6.   Seleksi Saham di Pasar Modal Syariah
Adapun tahapan atau seleksi untuk saham yang masuk dalam indeks syariah antara lain:
a. Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 besar dalam hal kapitalisasi).
b. Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tenaga tahun terakhir yang memiliki rasio kewajiban terhadap aktiva maksimal sebesar 90%.
c. Memilih 60 saham dari susunan saham di atas berdasarkan urutan ratarata kapitalisasi pasar terbesar selama satu tahun terakhir.
d. Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuidasi rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.
e. Pengkajian ulang akan dilakukan 6 bulan sekali dengan penentuan komponen indeks awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan jenis usaha emiten akan dimonitoring secara terus menerus berdasarkan data publik dan media.

2.3       Prinsip Dasar Pasar Modal Syariah
Prinsip Dasar Pasar Modal Syariah dapat digambarkan sebagaimana tersebut dalam skema berikut ini.
Penyebab Haramnya  Transaksi
Implikasi di Pasar Modal
Li Dzatihi

Efek yang diperjualbelikan harus merupakan representasi dari barang dan jasa yang halal.







Li Ghairiri
Tadlis
1.      Keterbukaan / transparasi informasi.
2.      Larangan terhadap informasi yang menyesatkan.
Taqrir
Larangan terhadap transaksi yang mengandung ketidakjelasan objek yang ditransaksikan, baik dari sisi pembeli maupun penjual.
Riba Fadhi
Larangan atas pertukaran efek sejenis dengan nominal yang berbeda.
Riba Nasiah
Larangan atas perdagangan efek fiscal income yang bukan merupakan representasi ‘ayn
Riba Jahiliyah
Larangan atas short selling yang menetapkan bunga atas pinjaman.
Bai’ Najasy
Larangan melakukan rekayasa permintaan untuk mendapatkan keuntungan diatas laba normal, dengan cara menciptakan false demand
Ikhtiar
Larangan melakukan rekayasa penawaran untuk mendapatkan keuntungan diatas laba normal, dengan cara mengurangi supply agar harga jual naik.
Tidak sah akad
Rukun dan syarat
Larangan atas semua investasi yang tidak dilakukan secara spot

Ta’alluq
Transaksi yang settlement-nya dengan transaksi lainnya (menjual saham dengan syarat)

2 in 1
Dua transaksi dalam satu akad, dengan syarat:
1.      Objek sama
2.      Pelaku sama
3.      Periode sama

Untuk mengetahui jenis pasar modal dan transaksinya yang sesuai dengan prinsip syariah perlu diperhatikan prinsip-prinsip umum ekonomi Islam. Penyebab terlarangnya sebuah transaksi adalah disebabkan tiga faktor, yaitu: (1) haram lizatihi (haram zatnya), (2) haram li ghairihi (haram selain zatnya), atau (3) tidak sah/lengkap akadnya.
Secara umum mengenai penyebab terlarangnya sebuah transaksi dan implikasinya di pasar modal adalah sebagai berikut ini:

1. Prinsip Larangan Bertransaksi pada Objek yang Haram
Sebuah transaksi dilarang karena objek (barang dan/atau jasa) yang ditransaksikan juga dilarang. Misalnya minuman keras, bangkai, daging babi, dan sebagainya. Jadi, transaksi jual beli minuman keras adalah haram, walaupun akad jual-belinya sah. Dengan demikian, bila ada efek yang merupakan representasi dari barang/jasa yang dilarang maka efek tersebut termasuk dalam kategori yang dilarang.


2. Prinsip Larangan Melakukan Kegiatan yang Mengandung Riba
Prinsip ini dipilih sebagai dasar awal untuk memilih dan menentukan berbagai jenis instrumen pasar modal yang sesuai syariah. Larangan riba dalam Alquran diturunkan secara bertahap dan temporal dari yang lemah menuju larangan yang tegas sebagaimana berturut-turut tercantum dalam surat Al-Rum (39), Al-Nisa (160 dan 161), Ali-Imran (130) dan Al-Baqarah (275, 276, 278280).
Dari susunan kronologis turunnya ayat tentang riba, pada prinsipnya telah disepakati keharaman riba, walaupun terdapat perbedaan dalam perinciannya. Memang tidak semua tambahan diharamkan. Tambahan diperbolehkan jika:
a. Tidak ditetapkan di muka oleh si pemberi hutang
b. Atas prakarsa yang memiliki hutang.
c. Dilakukan pada waktu jatuh tempo.
d. Dalam jumlah yang absolut bukan prosentase mengikuti besarnya hutang.
Dengan demikian, segala jenis instrumen pasar modal yang dikenal dengan nama sekuritas atau efek tersebut sepanjang menawarkan predetermined fixed-income (penentuan pendapatan yang berjumlah pasti di muka) sudah jelas tidak diperbolehkan secara Islam, terutama jika jumlah pendapatan tersebut ditentukan oleh besarnya instrumen yang dimiliki, karena jelas masuk dalam kategori riba yang diharamkan. Jika dikaitkan dengan bentuk-bentuk instrumen yang ditawarkan di pasar keuangan baik itu di pasar modal maupun pasar uang maka jelas bahwa interest bearing securities, baik long term maupun short-term, akan masuk daftar investasi yang dilarang oleh Islam. Preference stock, debentures, treasury securities and consul dan commercial papers masuk dalam kategori ini.

3. Prinsip Larangan Melakukan Kegiatan yang Mengandung Gharar (Risiko) dan Maisir (Judi)
Seperti halnya riba, para ulama fiqh sepakat bahwa segala transaksi yang mengandung unsur ghahar dan maysir dilarang. Ghahar artinya keraguan, tipuan atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan pihak lain. Suatu akad mengandung unsur penipuan, karena tidak ada kepastian, baik mengenai ada atau tidak ada objek akad, besar kecil jumlah maupun penyerahan objek akad tersebut. Ghahar sangat terkait erat dengan adanya unsur judi atau gambling. Perjudian didefinisikan sebagai permainan dengan salah satu pihak harus menanggung beban pihak lainnya sebagai akibat hasil permainan tersebut. Perjudian adalah permainan games of chance. Perdagangan yang berbentuk perjudian yang sematamata berdasarkan pada spekulasi yang melibatkan risiko dan ketidakpastian adalah
dilarang dalam Islam. Dasar hukum yang diambil dari Alquran berkaitan dengan gharar dan maysir adalah Alquran Surat Al-Maidah ayat 3 dan 90. Selanjutnya Karim menyatakan dalam istilah keuangan, games of chance yang dilakukan dengan perkiraan yang rasional dan intelijen disebut spekulasi. Meskipun dilakukan dengan pertimbangan, spekulasi tetap saja mengandung risiko perhitungan apabila meleset. Itulah sebabnya berbagai kamus mendefinisikan spekulasi sebagai tindakan yang mengandung risiko.18 Dikaitkan dengan dunia bisnis yang mengandung risiko, maka harus terdapat kepastian batas antara ghahar, risiko dan ketidakpastian yang dapat ditoleransi, karena jika secara sederhana risiko dipersamakan dengan ketidakpastian, dan ketidakpastian dianggap sebagai ghahar yang dilarang maka permasalahan akan menjadi semakin sulit.
Achsien menampilkan beberapa pendapat berkaitan dengan ketidakpastian dari sisi ekonomi untuk mencoba menarik kesimpulan tentang posisi ghahar dan maysir yang dilarang dalam Islam. Van Deer Heidjen menggolongkan hasil masa depan yang mengandung ketidakpastian dalam tiga kelompok, yaitu:
1. risk, yaitu ketidakpastian yang nemiliki preseden histories dan dapat dilakukan estimasi probabilita untuk tiap hasil yang mungkin muncul.
2. structural uncertainties, yaitu kemungkinan terjadinya suatu hasil bersifat unik, tidak memiliki preseden di masa lalu, akan tetapi tetap terjadi dalam logika kausalitas.
3. unknowables yang menunjukkan kejadian secara ekstrim kemunculan yang tidak terbayangkan sebelumnya.







Oleh karena itu, untuk menghindari praktik yang bersifat spekulatif, penipuan, dan riba harus diatur secara tegas. Menurut Pontjowinoto31 ketentuan yang berlaku di pasar perdana adalah:
1) Semua efek harus berbasis pada harta atau transaksi riil.
2) Tidak boleh menerbitkan efek hutang untuk membayar kembali hutang (bay’ al-dayn bi al-dayn).
3) Dana atau hasil penjualan efek akan diterima oleh perusahaan.
4) Hasil investasi akan diterima pemodal (shahibul maal) yang merupakan fungsi dari manfaat yang diterima perusahaan dari dana atau hasil penjualan efek.
5) Tidak boleh memberikan jaminan hasil yang semata-mata merupakan fungsi waktu.
Sedangkan untuk pasar sekunder, ketentuannya adalah:
1) Tidak boleh membeli efek berdasarkan tren (indeks).
2) Suatu efek dapat diperjualbelikan namun hasil (manfaat) yang diperolehdari efek tersebut (baik kupon/dividen) tidak boleh diperjualbelikan.
3) Tidak boleh melakukan suatu transaksi murabahah dengan menjadikan objek transaksi sebagai jaminan.

Metwally seperti dikutip Heri Sudarsono menyebutkan bahwa karakter yang
diperlukan dalam membentuk struktur pasar modal syariah adalah sebagai
berikut:
a. Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek.
b. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan di mana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang
c. Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan pada bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan keuntungan dan kerugian, serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.
d. Komite manajemen menetapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.
e. Saham tidak boleh diperdagangkan dengan harga lebih tinggi dari HST.
f. Saham dapat dijual dengan harga di bawah HST.
g. HST ditetapkan dengan rumus seperti berikut:
HST =             Jumlah kekayaan bersih perusahaan
Jumlah saham yang diterbitkan
h. Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti praktik standar akuntansi syariah.
i. Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST. Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan dan dengan harga HST.

2.4.      Instrumen yang Sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
2.4.1.   Saham
Setelah dilakukan penyaringan terhadap instrumen berdasarkan asas larangan riba tampaknya saham adalah jenis instrumen yang memenuhi persyaratan pertama. Berikut ini adalah penjelasan tentang saham sebagai instrumen yang sesuai syariah. Saham merupakan bentuk penyertaan modal kepemilikan dari investor pada perusahaan. Mencari tambahan modal dengan mengikutsertakan pihak lain atau masyarakat menanamkan modalnya di perusahaan tersebut dalam bentuk saham dikenal dengan istilah penawaran umum. Kepemilikan perseroan yang diwujudkan dalam lembaran saham berarti dapat dialihkan dalam bentuk jual beli, yang secara otomatis kepemilikan dapat pula berpindah atau dialihkan kepada pembeli yang lain atas saham tersebut.
Saham ditinjau dari prinsip ekonomi Islam merupakan konsep yang memiliki banyak persamaan dengan syirkah. Syirkah atau al-musyarakah (partnership, project financing participation) adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Dasar atau landasan syariah dari syirkah adalah sebagaimana yang tercantum dalam Alquran surat Al-Nisa ayat 12 dan surat Shad ayat 24. Kedua ayat di atas menunjukkan perkenan dan pengakuan Allah akan adanya perserikatan dan kepemilikan harta. Jika ditinjau dari berbagai bentuk syirkah, maka saham adalah bentuk syirkah 'inan, di mana masing-masing pihak memasukkan dana sebagai penyertaan modal dan pemilik yang jumlahnya tidak harus sama.

 2.4.2   Obligasi Syariah
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No. 32 Tahun 2002, obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempa.33 Obligasi Syariah (Islamic Bond) merupakan instrumen pasar modal jenis baru yang sesuai Syariah. Islamic Bond walaupun diterjemahkan sebagai obligasi bukanlah instrumen yang mempergunakan bunga atau riba sebagai keuntungan. Pada awalnya penggunaan istilah obligasi ini dianggap kontradiktif, karena obligasi konvensional menjadi kata yang tak lepas dari bunga/riba, sehingga tidak mungkin untuk disyariahkan. Namun, sebagaimana bank yang pada mulanya dikonotasikan dengan bunga, maka terjadi pula pergeseran pengertian atas obligasi.
Pendapatan yang diperoleh investor tergantung kepada prinsip yang dipergunakan, apabila berdasar kepada mudharabah atau musyarakah dengan skema bagi hasil maka akan memperoleh pendapatan dalam bentuk return dengan penggunaan term indicative/ expected return karena sifatnya yang floating tergantung pada kinerja pendapatan yang dihasilkan. Apabila menggunakan skim ijarah akan menerima pendapatan dalam bentuk margin atau fee, demikian pula pada dasar murabahah atau salam atau istishna sebagai bentuk jual beli dengan skema cost plus basis, obligasi ini akan memberikan fixed return.






2.4.3    Reksa Dana Syariah
Unit trust, mutual fund atau investment fund adalah istilah yang sama untuk reksa dana. Fatwa DSN MUI No. 20 Tahun 200034 menyebutkan bahwa reksa dana syariah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariat Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (s­ah­ib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil s­ah­ib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna invetasi.35 Reksa dana merupakan alternatif lain bagi investor yang tidak ingin melakukan investasi secara langsung atau mandiri. Sehingga investor dapat meminta pihak la yang dipercaya dan dipandang lebih memiliki kemampuan untuk mengelola investasi. Istilah "diinvestasikan ke dalam portofolio efek" yang dipandang dalam rumusan reksa dana mengandung arti bahwa dana yang dikumpulkan dalam wadah tersebut akan diinvestasikan dalam kumpulan surat berharga seperti saham, obligasi, surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, tanda bukti hutang.
Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek tersebut, yang biasanya berbentuk perusahaan. Perusahaan ini disebut juga firnd management company. Fund management company juga menangani pemasaran dan administrasi fund, selain mengelola investasi. Islamic Investment Funds atau reksa dana syariah merupakan intermediaries yang membantu surplus unit melakukan penempatan dana yang diinvestasikan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor yang menginginkan memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih yang dapat dipertanggung-jawabkan secara religius, yang memang sejalan dengan prinsip syariah. Karenanya dipenuhinya nilai syariah ini menjadi tujuan paling utama.
Manajer investasi pada Reksa dana Syariah di samping harus memahami investasi yang sesuai dengan prinsip syariah juga harus mampu melakukan kegiatan pengelolaan yang sesuai syariah. Manajer investasi dalam reksa dana syariah adalah wakil dari investor untuk kepentingan dan atas nama investor. Sedangkan Reksa dana syariah akan bertindak dalam aqad Mudharabah sebagai mudharib yang mengelola harta milik bersama dari para investor yang bertindak selaku shahibul-maal. Selanjutnya reksa dana syariah akan menempatkan kembali dana tersebut dalam kegiatan emiten melalui pembelian instrumen pasar modal yang sesuai syariah. Hubungan inilah yang dikatakan sebagai ikatan mudharabah bertingkat, karena pihak reksa dana syariah bukanlah mudharib yang murni menjalankan dana tersebut ke sektor riil. Reksa dana syariah dapat mengambil bentuk reksa dana yang berbentuk terbuka maupun tertutup. Perbedaan mendasar antara reksa dana konvensional dengan reksa dana syariah adalah pada proses screening dalam mengkonstruksi portofolio.Filterisasi menurut prinsip syariah akan mengeluarkan saham yang memiliki aktivitas haram seperti riba, ghahar, minuman keras, judi, daging babi, rokok dan seterusnya. Proses pembersihan dan filterisasi terkadang juga menjadi ciri sendiri, yaitu membersihkan pendapatan yang dianggap diperoleh dari kegiatan haram dengan membersihkannya sebagai charity.




















BAB III
PENUTUP


3.1              Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan:
1.      Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia
Sejarah pasar modal syariah di Indonesia sendiri dimulai dengan diterbitkannya salah satu instrumen pasar modal syariah yaitu reksadana syariah oleh PT. Danareksa Investment Management, pada tanggal 3 Juli 1997. Selanjutnya, pada tanggal 3 Juli 2000 Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan 19 Fatwa DSN-MUI no. 40/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, pasal 4.
2.      Sistem kerja Pasar Modal Syariah
Di dalam system kerja pasar modal syariah antara lain:
1.      Pengertian Pasar Modal
2.      Jenis Pasar Modal
3.      Pelaku Pasar Modal
4.      Instrument Pasar Modal
5.      Mekanisme Penawaran Umum
6.      Seleksi Saham di Pasar Modal Syariah
3.      Prinsip Dasar Pasar Modal Syariah
Secara umum mengenai penyebab terlarangnya sebuah transaksi dan implikasinya di pasar modal adalah sebagai berikut ini:
1. Prinsip Larangan Bertransaksi pada Objek yang Haram
2. Prinsip Larangan Melakukan Kegiatan yang Mengandung Riba
3. Prinsip Larangan Melakukan Kegiatan yang Mengandung Gharar (Risiko) dan Maisir (Judi)


4.      Instrumen yang Sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
Instrumen-instrumen yang sesuai dengan syariah adalah saham (biasa), obligasi syariah, reksa dana syariah.

3.2              Saran
                                               ·          Perlu ada dasar hukum resmi setingkat undang-undang, mengenai operasional pasar modal syariah (PMS) di Indonesia yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dasar hukum ini dibutuhkan untuk memantapkan dan sebagai pedoman keberjalanan praktek syariah di dalam PMS, serta demi melindungi pelaku ekonomi yang ingin mencari modal atau berinvestasi secara syariah baik dari dalam maupun luar negeri.
                                               ·          Para pelaku ekonomi yang bertransaksi secara syariah di dalam PMS haruslah mendasarkan transaksinya di atas akad-akad yang dipahami dengan baik. Para pelaku ekonomi tersebut harus pula memahami konsekuensi atas keterlaksanaan atau keterlanggaran akad-akad yang telah disepakati tersebut
















DAFTAR RUJUKAN



Achsien, Iggi H, Investasi Syariah di Pasar Modal, Jakarta: PT Gramedia, 2000.

Chapra, M. Umer, Sistem Moneter Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 2000

Ghufron, Sofiniyah (penyunting), Briefcase Book Edukasi Profesional Syariah:
Sistem Kerja Pasar Modal Syariah, Jakarta: Renaisan, 2005.

Hulwati, Transaksi Saham di Pasar Modal Indonesia: Perspektif Hukum Ekonomi
Islam, Yogyakarta: UII Press, 2001.

Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta: Ekonisia
UII, 2003.

Sumitro, Warkum, Asas-asas Perbankan Islam & Lembaga-lembaga Terkait
(BAMUI, Takaful dan Pasar Modal Syariah) di Indonesia, Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada, 2004.

Sunariyah, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, Yogyakarta: UPP AMP YKPN,
2000.