BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Kita tengah membicarakan sebuah
produk pemikiran, produk budaya, sekaligus produk globalisasi yang diadopsi dari
Sistem Ekonomi Konvensional (SEK), yaitu Pasar Modal Syariah (PMS). Awal mula
kemunculan PMS dominan terinspirasi oleh Pasar Modal Konvensional (PMK).
Walaupun telah menerapkan pola syariah, dan secara umum –sejak dioperasikan
hingga kuartal pertama tahun 2008– mengalami pertumbuhan positif, indeks harga
saham di PMS tetap dipengaruhi fluktuasi harga saham di PMK. Ini menunjukkan
bahwa para investor di PMS pada dasarnya memiliki motivasi dan potensi untung
rugi yang hampir sama dengan investor di PMK. Hanya saja, beberapa penelitian
memang menunjukkan faktor risiko investasi di PMS lebih teredam. Pasar modal
mengambil peran besar yang turut memperumit perekonomian dunia dewasa ini.
Didalamnya berbagai tindakan ekonomi
bermunculan sebagai kreatifitas dan inovasi manusia yang menakjubkan.
Menakjubkan karena melalui pasar modal berlangsung transaksi ekonomi bernilai
fantastis yang dinamis, yaitu selalu berubah dari detik ke detik di saat
prosesnya berlangsung. Transaksinya melibatkan berbagai instrumen, baik yang
prosesnya halal maupun haram, secara bervariasi, campur aduk, dan rumit, dengan
memanfaatkan teknologi informasi yang canggih. Pasar Modal merupakan salah satu
ujung tombak perdagangan bebas yang menganut laissez faire yang selalu
dikampanyekan oleh para petinggi negara maju kapitalis. Mereka –sebagai alat
politik pengatur dunia yang dimanfaatkan para pemegang kapital– selalu
menentang adanya intervensi pemerintah dalam proses perdagangan bebas, termasuk
dalam aktivitas pasar modal. Padahal perdagangan bebas yang tidak mengenal
nilai-nilai pengabdian kepada Tuhan berpotensi menimbulkan banyak keraguan dan
pertanyaan. Diantaranya: (1) apakah sistem ini dapat berlaku bagi semua pihak
untuk kepentingan dan kemakmuran bersama; (2) dapatkah sistem ini memacu
pertumbuhan dan pembangunan; (3) apakah pembangunan di negara berkembang dapat
meningkat, sehingga mampu menyamai pembangunan di negara maju; (4) apakah angka
kemiskinan dan masalah kemiskinan menjadi berkurang; serta (5) bagaimana
dampaknya terhadap lingkungan dan sumber daya alam.
Bukti-bukti kesenjangan ekonomi yang
semakin besar antara si kaya dan si miskin yang menunjukkan kegagalan
perdagangan bebas di atas adalah juga bukti kegagalan SEK, termasuk PMK sebagai
salah satu produknya. Lantas bagaimana dengan Sistem Ekonomi Islam (SEI) yang
salah satu produknya PMS mampu berkinerja untuk tidak mengalami kegagalan itu?
Makalah ini tidak akan menunjukkan bukti bahwa SEI dengan produknya PMS telah
berhasil membawa kemakmuran dan kesejahteraan secara merata di dunia. Di tengah
hegemoni SEK dengan PMK-nya, SEI dengan PMS-nya memang belum teruji, karena
belum berperan dominan dalam perekonomian dunia. Akan tetapi, tetaplah
kebenaran syariah adalah kepastian bagi terwujudnya keadilan. Dalam rangka
menunjukkan bahwa syariah memang membawa kepada janji keadilan, makalah ini
akan memaparkan secara ringkas landasan teori dan hukum berbagai proses yang
terjadi di dalam Pasar Modal Syariah, di mana nilai-nilai keadilan dijunjung
tinggi dalam setiap transaksinya. Akan tetapi, makalah ini juga akan
mengkritisi PMS atas kinerjanya yang mengesankan masih bermotif konvensional.
2.
Rumusan
Masalah
2.1. Bagaimana sejarah pasar syariah modal di Indonesia ?
2.2. Bagaimana sistem kerja pasar modal syariah ?
2.3. Bagaimana prinsip dasar pasar modal syariah ?
2.4. Apa saja instrument yang sesuai dengan prinsip syariah di pasar
modal ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia
Sejarah pasar modal syariah di Indonesia sendiri dimulai dengan
diterbitkannya salah satu instrumen pasar modal syariah yaitu reksadana syariah
oleh PT. Danareksa Investment Management, pada tanggal 3 Juli 1997.
Selanjutnya, pada tanggal 3 Juli 2000 Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan
19 Fatwa DSN-MUI no. 40/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan
Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, pasal 4.
PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic
Index (JII) yang melisting 30 saham berbasis syariah.20 Operasional pasar modal
syariah di Indonesia diluncurkan secara resmi pada tanggal 14 Maret 2003,
bersamaan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dengan Dewan Syariah
Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Instrumen pasar modal syariah
lainnya berupa obligasi syariah muncul dengan diterbitkannya obligasi syariah
PT Indosat Tbk. di awal September 2002.
Pada tahun 2004 untuk pertama kalinya terbit pula obligasi syariah
ijarah dan tahun 2006 terbit reksadana syariah.21 Selain Jakarta Islamic Index,
berdasarkan keputusan Bapepam-LK berkoordinasi dengan DSN-MUI dikeluarkan
Daftar Efek Syariah (DES) yang per 30 November 2007 mendaftarkan 20 obligasi
syariah dan 172 saham syariah. Dengan Demikian, dari sejarahnya di atas, pasar
modal syariah di Indonesia memiliki diferensiasi antara lain: (1) adanya
saham-saham syariah, (2) adanya Jakarta Islamic Index, (3) keberadaan obligasi
syariah, (4) keberadaan reksadana syariah, dan (5) adanya Daftar Efek Syariah.
2.2
Sistem Kerja Pasar Modal Syariah
2.2.1 Pengertian Pasar Modal
Pasar
modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka
panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal
sendiri. Kalau pasar modal merupakan pasar untuk surat berharga jangka panjang,
maka pasar uang (money market) pada sisi yang lain merupakan pasar surat
berharga jangka pendek. Baik pasar modal maupun pasar uang merupakan bagian dari pasar keuangan
(financial market). Jika di pasar modal diperjualbelikan instrumen keuangan
seperti saham, obligasi, warrant, right, obligasi konvertibel, dan berbagai
produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call), maka di pasar uang
diperjualbelikan antara lain: Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga
Pasar Uang (SBPU), Commercial Paper Notes, Call Money, Repurchase Agreement,
Banker's Acceptence, Treasury Bills, dan lain-lain.3 Pasar modal syariah adalah
pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah.
Prinsip-prinsip
itu antara lain:
a.
Larangan terhadap setiap transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan.
b.
Instrumen atau efek yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal.
Prinsip
instrumen pasar modal syariah berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah
instrumen syariah di pasar modal sudah diperkenalkan kepada masyarakat, misalnya
saham yang berprinsipkan syariah. Kriteria saham syariah adalah saham yang
dikeluarkan perusahaan yang melakukan usaha yang sesuai dengan syariah.
2.2.2 Jenis Pasar Modal
Penjualan
saham kepada masyarakat dapat dilakukan dengan beberapa cara. Umumnya penjualan
dilakukan sesuai dengan jenis ataupun bentuk pasar modal di mana sekuritas
tersebut diperjualbelikan. Jenis-jenis pasar modal dilihat dari proses
penyelenggaraan transaksi dapat dikelompokkan pada dua macam5, yaitu pasar
perdana (primary market) dan pasar sekunder (secondary market). Pasar perdana
adalah penawaran saham dari perusahaan yang menerbitkan saham (emiten) kepada
investor selama waktu yang ditetapkan oleh pihak yang menerbitkan sebelum saham
tersebut diperdagangkan di pasar sekunder. Pengertian tersebut menunjukkan,
bahwa pasar perdana merupakan pasar modal yang memperdagangkan saham-saham atau
sekuritas lainnya yang dijual untuk pertama kalinya (penawaran umum) sebelum
saham tersebut dicatatkan di bursa. Harga saham di pasar perdana ditentukan
oleh penjamin emisi dan perusahaan yang akan go publik (emiten) berdasarkan
analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Jenis pasar yang kedua
adalah pasar sekunder. Pasar sekunder didefinisikan sebagai perdagangan saham
setelah melewati masa penawaran pada pasar perdana. Jadi, pasar sekunder
merupakan pasar di mana saham dan sekuritas lain diperjualbelikan secara luas,
setelah melalui masa penjualan di pasar perdana. Harga saham di pasar sekunder
ditentukan oleh permintaan dan penawaran antara pembeli dan penjual.
2.2.3. Pelaku Pasar Modal
Pelaku
pasar modal adalah lembaga atau pihak baik secara langsung maupun tidak
langsung terkait dalam kegiatan pasar modal. Pelaku pasar modal tersebut adalah
sebagai berikut :
Pengertian dari
setiap posisi dalam struktur tersebut adalah sebagai berikut:
a. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam LK).
Bapepam
LK merupakan lembaga pengawas pasar modal yang bertugas melakukan pembinaan,
pengaturan dan pengawasan kegiatan pasar modal. Bapepam merupakan lembaga
pemerintah berada di bawah tanggung jawab Menteri Keuangan.
b. Bursa Efek
Bursa
efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihakpihak lain dengan tujuan
memperdagangkan efek di antara mereka.
c. Lembaga Kliring dan Penjamin
Lembaga
kliring dan penjamin adalah lembaga pendukung terselenggaranya kegiatan sistem
pasar modal secara lengkap. Lembaga ini yang menyelenggarakan jasa kliring dan
penjamin penyelesaian transaksi bursa.
d. Lembaga Penyimpan dan Penyelesaian
Lembaga
yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral (tempat penyimpanan sentral)
bagi bank custodian, perusahaan efek dan pihak lain.
e. Perusahaan Efek.
Perusahaan efek
adalah perusahaan yang telah memperoleh izin usaha untuk beberapa kegiatan,
yakni sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer
investasi.
·
Penjamin
emisi (underwriter) adalah perusahaan sekuritas yang membuat kontrak dengan
emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten.
·
Perantara
pedagang efek (broker) adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek
untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan (fee).
·
Manajer
investasi adalah perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari Bapepam untuk
mengelola portofolio efek untuk para investor/nasabah, baik secara kolektif
maupun individu.
f. Lembaga Penunjang seperti:
·
Bank
kustodian adalah pihak yang bertugas melakukan jasa penitipan dan penyimpanan
efek untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak tanpa mempunyai hak
kepemilikan atas harta tersebut.
·
Biro
administrasi efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara
teratur menyediakan jasa-jasa pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran
dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikasi atau laporan tahunan emiten.
·
Wali
amanat (trust agent) adalah pihak yang dipercayakan untuk mewakili kepentingan
seluruh pemegang obligasi atau sertifikat kredit.
·
Penasehat
Investasi adalah pihak yang memberikan nasehat kepada pihak lain mengenai
penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa. Untuk perorangan
disebut wakil manajer investasi.
·
Pemeringkat
efek adalah perusahaan swasta yang melakukan peringkat/rangking atas efek yang
bersifat utang (seperti obligasi). Tujuan pemeringkatan adalah untuk memberikan
pendapat mengenai risiko suatu efek utang.
g. Profesi Penunjang, yakni:
·
Akuntan
adalah pihak yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi dan pemeriksaan
akuntan (auditing). Fungsi akuntan adalah memberi pendapat atas kewajaran
laporan keuangan emiten atau calon emiten.
·
Konsultan
hukum adalah ahli hukum yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum
(legal opinion) mengenai emisi atau emiten. Fungsi utama konsultan hukum adalah
melindungi pemodal atau calon pemodal dari segi hukum. Tugasnya antara lain
meneliti akta pendirian, izin usaha, dan lain-lain.
·
Notaris
adalah pejabat yang berwenang membuat akta otentik. Peran notaris adalah
membuat perjanjian, penyusunan anggaran dasar dan perubahannya, perubahan
pemilik modal, dan lain-lain.
·
Penilai
adalah pihak yang bertugas menentukan nilai wajar aktiva tetap perusahaan yang
bersangkutan.
h. Emiten (perusahaan yang go public).
Adalah
pihak yang melakukan emisi atau yang telah melakukan penawaran umum surat
berharga. Pihak ini membutuhkan dana guna membelanjai operasi maupun rencana
investasi.
i. Perusahaan Publik
Perseroan
yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya 300 pemegang saham dan memiliki
modal disetor sekurang-kurangnya Rp3 milyar. Selama perusahaan memenuhi
kriteria tersebut maka selama itu pula perusahaan tersebut wajib memenuhi
ketentuan-ketentuan di bidang pasar modal yang mengatur perusahaan publik,
khususnya yang berkaitan dengan prinsip keterbukaan.
j. Reksa Dana
Merupakan
wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek (saham, obligasi, valuta asing
atau deposito) oleh manajer investasi.
2.2.4. Instrumen Pasar Modal
Jenis
efek yang umumnya diperdagangkan di pasar modal adalah saham, obligasi, dan
surat pernyataan utang lainnya seperti option, warrant, dan right. Semua efek
yang diperdagangkan berjangka panjang yaitu lebih dari satu tahun. Usman dkk
seperti dikutip Sumitro menyatakan bahwa secara umum instrumen pasar modal
dapat digolongkan menjadi tiga kelompok, yaitu:
a. Instrumen
utang (debt instrument), dalam bentuk obligasi.
b.
Instrumen penyertaan (equity instrument), dalam bentuk saham.
c.
Instrumen lain (others instrument) seperti option, warrant dan right.
Berikut
ini adalah efek yang umumnya diperdagangkan di pasar modal dan keuntungan yang
diperoleh investornya.
a.
Saham.
Saham
adalah salah satu efek yang pada umumnya dijual di pasar modal (bursa efek). Saham
merupakan penyertaan modal dalam pemilikan suatu perseroan terbatas (PT) atau
yang biasa disebut emiten. Pemilik saham merupakan pemilik sebagian dari
perusahaan tersebut. Saham yang diterbitkan emiten ada 2 macam, yaitu saham
biasa (common stock) dan saham istimewa (preferred stock).
Perbedaan
saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini
meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan
dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
b.
Obligasi
Obligasi
adalah surat pengakuan utang atas pinjaman yang diterima oleh perusahaan
penerbit obligasi dari masyarakat yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo
sebesar nilai nominalnya. Jangka waktu obligasi telah ditetapkan dan disertai
dengan pemberian imbalan bunga yang jumlah dan saat pembayarannya juga telah
ditetapkan dalam perjanjian.
c.
Surat Berharga Lainnya
Selain
dari dua jenis efek yang diuraikan di atas yang sudah banyak digunakan sebagai
media utang di bursa efek, terdapat beberapa jenis efek yang juga dapat
digunakan sebagai media hutang seperti option, warrant, dan right.
1)
Option adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (tetapi
bukan emiten) untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham (call
option) dan menjual saham (put option) pada harga yang ditentukan sebelumnya.
2)
Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan
hak kepada pemegangnya untuk membeli saham atas nama dan dengan harga tertentu.
3)
Right adalah hak yang diberikan kepada pemilik saham biasa (common stock) untuk
membeli tambahan penerbitan saham baru. Hak tersebut biasanya dicantumkan dalam
anggaran dasar perusahaan dengan tujuan pemilik saham lama dapat mempertahankan
dan mengendalikan perusahaan serta mencegah penurunan nilai kekayaan pemilik
saham lama. Jika pemegang saham tidak bermaksud untuk menggunakan haknya
(membeli saham), maka bukti right yang dimiliki dapat diperjualbelikan di
bursa. Right memiliki karakteristik opsi yang hampir sama dengan warrant,
dengan perbedaan utama pada jangka waktu. Warrant merupakan instrumen jangka
panjang umumnya antara 6 bulan hingga 5 tahun, sedangkan Right adalah jangka
pendek yaitu kurang dari 6 bulan.
2.2.5. Mekanisme Penawaran Umum
Penawaran
umum atau go publik adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang
dilakukan oleh emiten (perusahaan yang akan go publik) untuk menjual saham atau
efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal
dan Peraturan Pelaksanaannya. Penawaran umum meliputi kegiatan-kegiatan sebagai
berikut8:
1) Periode
pasar perdana yaitu ketika efek ditawarkan kepada pemodal oleh penjamin emisi
melalui para Agen Penjual yang ditunjuk.
2) Penjatahan
saham yaitu pengalokasian efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah efek
yang tersedia.
3)
Pencatatan efek di bursa, yaitu saat efek tersebut mulai diperdagangkan di
Bursa.
Adapun
tahapan-tahapan dalam penawaran umum adalah:
1) Sebelum
emisi, yaitu berisi persiapan-persiapan yang dilakukan untuk memenuhi
persyaratan penawaran umum.
2) Tahapan
emisi, yaitu masa di mana dilakukan penawaran umum hingga saham-saham yang
telah ditawarkan dicatat di Bursa Efek.
3) Tahapan
sesudah emisi, yaitu berupa tahapan pelaporan sebagai konsekuensi atas
penawaran umum tersebut.
2.2.6. Seleksi Saham di Pasar Modal Syariah
Adapun
tahapan atau seleksi untuk saham yang masuk dalam indeks syariah antara lain:
a. Memilih
kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 besar
dalam hal kapitalisasi).
b. Memilih
saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tenaga tahun terakhir yang
memiliki rasio kewajiban terhadap aktiva maksimal sebesar 90%.
c. Memilih 60
saham dari susunan saham di atas berdasarkan urutan ratarata kapitalisasi pasar
terbesar selama satu tahun terakhir.
d. Memilih 30
saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuidasi rata-rata nilai perdagangan
reguler selama satu tahun terakhir.
e. Pengkajian
ulang akan dilakukan 6 bulan sekali dengan penentuan komponen indeks awal bulan
Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan jenis usaha emiten akan
dimonitoring secara terus menerus berdasarkan data publik dan media.
2.3 Prinsip Dasar Pasar
Modal Syariah
Prinsip Dasar Pasar Modal Syariah dapat digambarkan sebagaimana
tersebut dalam skema berikut ini.
Penyebab Haramnya Transaksi
|
Implikasi di Pasar Modal
|
Li Dzatihi
|
|
Efek yang
diperjualbelikan harus merupakan representasi dari barang dan jasa yang
halal.
|
Li Ghairiri
|
Tadlis
|
1.
Keterbukaan / transparasi informasi.
2.
Larangan terhadap informasi yang
menyesatkan.
|
Taqrir
|
Larangan
terhadap transaksi yang mengandung ketidakjelasan objek yang ditransaksikan,
baik dari sisi pembeli maupun penjual.
|
Riba Fadhi
|
Larangan atas
pertukaran efek sejenis dengan nominal yang berbeda.
|
Riba Nasiah
|
Larangan atas
perdagangan efek fiscal income yang
bukan merupakan representasi ‘ayn
|
Riba Jahiliyah
|
Larangan atas short selling yang menetapkan bunga
atas pinjaman.
|
Bai’ Najasy
|
Larangan
melakukan rekayasa permintaan untuk mendapatkan keuntungan diatas laba
normal, dengan cara menciptakan false
demand
|
Ikhtiar
|
Larangan
melakukan rekayasa penawaran untuk mendapatkan keuntungan diatas laba normal,
dengan cara mengurangi supply agar
harga jual naik.
|
Tidak
sah akad
|
Rukun dan
syarat
|
Larangan atas
semua investasi yang tidak dilakukan secara spot
|
|
Ta’alluq
|
Transaksi yang
settlement-nya dengan transaksi
lainnya (menjual saham dengan syarat)
|
|
2 in 1
|
Dua transaksi
dalam satu akad, dengan syarat:
1.
Objek sama
2.
Pelaku sama
3.
Periode sama
|
Untuk
mengetahui jenis pasar modal dan transaksinya yang sesuai dengan prinsip
syariah perlu diperhatikan prinsip-prinsip umum ekonomi Islam. Penyebab
terlarangnya sebuah transaksi adalah disebabkan tiga faktor, yaitu: (1) haram
lizatihi (haram zatnya), (2) haram li ghairihi (haram selain zatnya), atau (3)
tidak sah/lengkap akadnya.
Secara
umum mengenai penyebab terlarangnya sebuah transaksi dan implikasinya di pasar
modal adalah sebagai berikut ini:
1. Prinsip
Larangan Bertransaksi pada Objek yang Haram
Sebuah
transaksi dilarang karena objek (barang dan/atau jasa) yang ditransaksikan juga
dilarang. Misalnya minuman keras, bangkai, daging babi, dan sebagainya. Jadi,
transaksi jual beli minuman keras adalah haram, walaupun akad jual-belinya sah.
Dengan demikian, bila ada efek yang merupakan representasi dari barang/jasa
yang dilarang maka efek tersebut termasuk dalam kategori yang dilarang.
2.
Prinsip Larangan Melakukan Kegiatan yang Mengandung Riba
Prinsip
ini dipilih sebagai dasar awal untuk memilih dan menentukan berbagai jenis
instrumen pasar modal yang sesuai syariah. Larangan riba dalam Alquran
diturunkan secara bertahap dan temporal dari yang lemah menuju larangan yang
tegas sebagaimana berturut-turut tercantum dalam surat Al-Rum (39), Al-Nisa (160
dan 161), Ali-Imran (130) dan Al-Baqarah (275, 276, 278280).
Dari
susunan kronologis turunnya ayat tentang riba, pada prinsipnya telah disepakati
keharaman riba, walaupun terdapat perbedaan dalam perinciannya. Memang tidak
semua tambahan diharamkan. Tambahan diperbolehkan jika:
a.
Tidak ditetapkan di muka oleh si pemberi hutang
b.
Atas prakarsa yang memiliki hutang.
c.
Dilakukan pada waktu jatuh tempo.
d.
Dalam jumlah yang absolut bukan prosentase mengikuti besarnya hutang.
Dengan
demikian, segala jenis instrumen pasar modal yang dikenal dengan nama sekuritas
atau efek tersebut sepanjang menawarkan predetermined fixed-income (penentuan
pendapatan yang berjumlah pasti di muka) sudah jelas tidak diperbolehkan secara
Islam, terutama jika jumlah pendapatan tersebut ditentukan oleh besarnya
instrumen yang dimiliki, karena jelas masuk dalam kategori riba yang
diharamkan. Jika dikaitkan dengan bentuk-bentuk instrumen yang ditawarkan di
pasar keuangan baik itu di pasar modal maupun pasar uang maka jelas bahwa interest
bearing securities, baik long term maupun short-term, akan masuk daftar
investasi yang dilarang oleh Islam. Preference stock, debentures, treasury
securities and consul dan commercial papers masuk dalam kategori ini.
3. Prinsip
Larangan Melakukan Kegiatan yang Mengandung Gharar (Risiko) dan Maisir (Judi)
Seperti
halnya riba, para ulama fiqh sepakat bahwa segala transaksi yang mengandung
unsur ghahar dan maysir dilarang. Ghahar artinya keraguan, tipuan atau tindakan
yang bertujuan untuk merugikan pihak lain. Suatu akad mengandung unsur
penipuan, karena tidak ada kepastian, baik mengenai ada atau tidak ada objek
akad, besar kecil jumlah maupun penyerahan objek akad tersebut. Ghahar sangat
terkait erat dengan adanya unsur judi atau gambling. Perjudian didefinisikan
sebagai permainan dengan salah satu pihak harus menanggung beban pihak lainnya
sebagai akibat hasil permainan tersebut. Perjudian adalah permainan games of
chance. Perdagangan yang berbentuk perjudian yang sematamata berdasarkan pada
spekulasi yang melibatkan risiko dan ketidakpastian adalah
dilarang dalam
Islam. Dasar hukum yang diambil dari Alquran berkaitan dengan gharar dan maysir
adalah Alquran Surat Al-Maidah ayat 3 dan 90. Selanjutnya Karim menyatakan
dalam istilah keuangan, games of chance yang dilakukan dengan perkiraan yang
rasional dan intelijen disebut spekulasi. Meskipun dilakukan dengan
pertimbangan, spekulasi tetap saja mengandung risiko perhitungan apabila
meleset. Itulah sebabnya berbagai kamus mendefinisikan spekulasi sebagai
tindakan yang mengandung risiko.18 Dikaitkan dengan dunia bisnis yang
mengandung risiko, maka harus terdapat kepastian batas antara ghahar, risiko
dan ketidakpastian yang dapat ditoleransi, karena jika secara sederhana risiko
dipersamakan dengan ketidakpastian, dan ketidakpastian dianggap sebagai ghahar
yang dilarang maka permasalahan akan menjadi semakin sulit.
Achsien
menampilkan beberapa pendapat berkaitan dengan ketidakpastian dari sisi ekonomi
untuk mencoba menarik kesimpulan tentang posisi ghahar dan maysir yang dilarang
dalam Islam. Van Deer Heidjen menggolongkan hasil masa depan yang mengandung
ketidakpastian dalam tiga kelompok, yaitu:
1. risk, yaitu
ketidakpastian yang nemiliki preseden histories dan dapat dilakukan estimasi
probabilita untuk tiap hasil yang mungkin muncul.
2. structural
uncertainties, yaitu kemungkinan terjadinya suatu hasil bersifat unik, tidak
memiliki preseden di masa lalu, akan tetapi tetap terjadi dalam logika
kausalitas.
3. unknowables
yang menunjukkan kejadian secara ekstrim kemunculan yang tidak terbayangkan
sebelumnya.
Oleh
karena itu, untuk menghindari praktik yang bersifat spekulatif, penipuan, dan
riba harus diatur secara tegas. Menurut Pontjowinoto31 ketentuan yang berlaku
di pasar perdana adalah:
1)
Semua efek harus berbasis pada harta atau transaksi riil.
2) Tidak boleh
menerbitkan efek hutang untuk membayar kembali hutang (bay’ al-dayn bi
al-dayn).
3)
Dana atau hasil penjualan efek akan diterima oleh perusahaan.
4) Hasil
investasi akan diterima pemodal (shahibul maal) yang merupakan fungsi dari
manfaat yang diterima perusahaan dari dana atau hasil penjualan efek.
5)
Tidak boleh memberikan jaminan hasil yang semata-mata merupakan fungsi waktu.
Sedangkan
untuk pasar sekunder, ketentuannya adalah:
1)
Tidak boleh membeli efek berdasarkan tren (indeks).
2) Suatu efek
dapat diperjualbelikan namun hasil (manfaat) yang diperolehdari efek tersebut
(baik kupon/dividen) tidak boleh diperjualbelikan.
3) Tidak boleh
melakukan suatu transaksi murabahah dengan menjadikan objek transaksi sebagai
jaminan.
Metwally
seperti dikutip Heri Sudarsono menyebutkan bahwa karakter yang
diperlukan
dalam membentuk struktur pasar modal syariah adalah sebagai
berikut:
a. Semua
saham harus diperjualbelikan pada bursa efek.
b. Bursa perlu
mempersiapkan pasca perdagangan di mana saham dapat diperjualbelikan melalui
pialang
c. Semua
perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan pada bursa efek
diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan keuntungan dan kerugian,
serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek dengan jarak tidak
lebih dari 3 bulan.
d. Komite
manajemen menetapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan
interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.
e. Saham
tidak boleh diperdagangkan dengan harga lebih tinggi dari HST.
f. Saham
dapat dijual dengan harga di bawah HST.
g. HST
ditetapkan dengan rumus seperti berikut:
HST
= Jumlah kekayaan bersih
perusahaan
Jumlah
saham yang diterbitkan
h. Komite
manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa
efek itu mengikuti praktik standar akuntansi syariah.
i. Perdagangan
saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah
menentukan HST. Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode
perdagangan dan dengan harga HST.
2.4. Instrumen yang Sesuai dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal
2.4.1.
Saham
Setelah
dilakukan penyaringan terhadap instrumen berdasarkan asas larangan riba
tampaknya saham adalah jenis instrumen yang memenuhi persyaratan pertama.
Berikut ini adalah penjelasan tentang saham sebagai instrumen yang sesuai
syariah. Saham merupakan bentuk penyertaan modal kepemilikan dari investor pada
perusahaan. Mencari tambahan modal dengan mengikutsertakan pihak lain atau
masyarakat menanamkan modalnya di perusahaan tersebut dalam bentuk saham
dikenal dengan istilah penawaran umum. Kepemilikan perseroan yang diwujudkan
dalam lembaran saham berarti dapat dialihkan dalam bentuk jual beli, yang
secara otomatis kepemilikan dapat pula berpindah atau dialihkan kepada pembeli
yang lain atas saham tersebut.
Saham
ditinjau dari prinsip ekonomi Islam merupakan konsep yang memiliki banyak
persamaan dengan syirkah. Syirkah atau al-musyarakah (partnership, project
financing participation) adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk
suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana
dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai
dengan kesepakatan. Dasar atau landasan syariah dari syirkah adalah sebagaimana
yang tercantum dalam Alquran surat Al-Nisa ayat 12 dan surat Shad ayat 24.
Kedua ayat di atas menunjukkan perkenan dan pengakuan Allah akan adanya perserikatan
dan kepemilikan harta. Jika ditinjau dari berbagai bentuk syirkah, maka saham
adalah bentuk syirkah 'inan, di mana masing-masing pihak memasukkan dana
sebagai penyertaan modal dan pemilik yang jumlahnya tidak harus sama.
2.4.2
Obligasi Syariah
Dalam
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No. 32 Tahun 2002, obligasi syariah
adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang
dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten
untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa
hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempa.33
Obligasi Syariah (Islamic Bond) merupakan instrumen pasar modal jenis baru yang
sesuai Syariah. Islamic Bond walaupun diterjemahkan sebagai obligasi bukanlah
instrumen yang mempergunakan bunga atau riba sebagai keuntungan. Pada awalnya
penggunaan istilah obligasi ini dianggap kontradiktif, karena obligasi
konvensional menjadi kata yang tak lepas dari bunga/riba, sehingga tidak
mungkin untuk disyariahkan. Namun, sebagaimana bank yang pada mulanya
dikonotasikan dengan bunga, maka terjadi pula pergeseran pengertian atas
obligasi.
Pendapatan
yang diperoleh investor tergantung kepada prinsip yang dipergunakan, apabila
berdasar kepada mudharabah atau musyarakah dengan skema bagi hasil maka akan
memperoleh pendapatan dalam bentuk return dengan penggunaan term indicative/
expected return karena sifatnya yang floating tergantung pada kinerja
pendapatan yang dihasilkan. Apabila menggunakan skim ijarah akan menerima
pendapatan dalam bentuk margin atau fee, demikian pula pada dasar murabahah
atau salam atau istishna sebagai bentuk jual beli dengan skema cost plus basis,
obligasi ini akan memberikan fixed return.
2.4.3 Reksa Dana Syariah
Unit
trust, mutual fund atau investment fund adalah istilah yang sama untuk reksa
dana. Fatwa DSN MUI No. 20 Tahun 200034 menyebutkan bahwa reksa dana syariah
adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariat Islam,
baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib
al-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil sahib al-mal,
maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna
invetasi.35 Reksa dana merupakan alternatif lain bagi investor yang tidak ingin
melakukan investasi secara langsung atau mandiri. Sehingga investor dapat
meminta pihak la yang dipercaya dan dipandang lebih memiliki kemampuan untuk
mengelola investasi. Istilah "diinvestasikan ke dalam portofolio
efek" yang dipandang dalam rumusan reksa dana mengandung arti bahwa dana
yang dikumpulkan dalam wadah tersebut akan diinvestasikan dalam kumpulan surat berharga
seperti saham, obligasi, surat pengakuan hutang, surat berharga komersial,
tanda bukti hutang.
Manajer
investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek
tersebut, yang biasanya berbentuk perusahaan. Perusahaan ini disebut juga firnd
management company. Fund management company juga menangani pemasaran dan
administrasi fund, selain mengelola investasi. Islamic Investment Funds atau
reksa dana syariah merupakan intermediaries yang membantu surplus unit melakukan
penempatan dana yang diinvestasikan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan kelompok
investor yang menginginkan memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara
yang bersih yang dapat dipertanggung-jawabkan secara religius, yang memang
sejalan dengan prinsip syariah. Karenanya dipenuhinya nilai syariah ini menjadi
tujuan paling utama.
Manajer
investasi pada Reksa dana Syariah di samping harus memahami investasi yang
sesuai dengan prinsip syariah juga harus mampu melakukan kegiatan pengelolaan
yang sesuai syariah. Manajer investasi dalam reksa dana syariah adalah wakil
dari investor untuk kepentingan dan atas nama investor. Sedangkan Reksa dana
syariah akan bertindak dalam aqad Mudharabah sebagai mudharib yang mengelola
harta milik bersama dari para investor yang bertindak selaku shahibul-maal.
Selanjutnya reksa dana syariah akan menempatkan kembali dana tersebut dalam kegiatan
emiten melalui pembelian instrumen pasar modal yang sesuai syariah. Hubungan
inilah yang dikatakan sebagai ikatan mudharabah bertingkat, karena pihak reksa
dana syariah bukanlah mudharib yang murni menjalankan dana tersebut ke sektor
riil. Reksa dana syariah dapat mengambil bentuk reksa dana yang berbentuk
terbuka maupun tertutup. Perbedaan mendasar antara reksa dana konvensional
dengan reksa dana syariah adalah pada proses screening dalam mengkonstruksi
portofolio.Filterisasi menurut prinsip syariah akan mengeluarkan saham yang
memiliki aktivitas haram seperti riba, ghahar, minuman keras, judi, daging
babi, rokok dan seterusnya. Proses pembersihan dan filterisasi terkadang juga
menjadi ciri sendiri, yaitu membersihkan pendapatan yang dianggap diperoleh
dari kegiatan haram dengan membersihkannya sebagai charity.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan
uraian di atas maka dapat disimpulkan:
1.
Sejarah
Pasar Modal Syariah di Indonesia
Sejarah pasar modal syariah di Indonesia sendiri dimulai dengan
diterbitkannya salah satu instrumen pasar modal syariah yaitu reksadana syariah
oleh PT. Danareksa Investment Management, pada tanggal 3 Juli 1997.
Selanjutnya, pada tanggal 3 Juli 2000 Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan
19 Fatwa DSN-MUI no. 40/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan
Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, pasal 4.
2.
Sistem
kerja Pasar Modal Syariah
Di dalam system
kerja pasar modal syariah antara lain:
1.
Pengertian
Pasar Modal
2.
Jenis
Pasar Modal
3.
Pelaku
Pasar Modal
4.
Instrument
Pasar Modal
5.
Mekanisme
Penawaran Umum
6.
Seleksi
Saham di Pasar Modal Syariah
3.
Prinsip
Dasar Pasar Modal Syariah
Secara umum
mengenai penyebab terlarangnya sebuah transaksi dan implikasinya di pasar modal
adalah sebagai berikut ini:
1. Prinsip
Larangan Bertransaksi pada Objek yang Haram
2. Prinsip
Larangan Melakukan Kegiatan yang Mengandung Riba
3. Prinsip
Larangan Melakukan Kegiatan yang Mengandung Gharar (Risiko) dan Maisir (Judi)
4.
Instrumen
yang Sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
Instrumen-instrumen
yang sesuai dengan syariah adalah saham (biasa), obligasi syariah, reksa dana
syariah.
3.2
Saran
·
Perlu
ada dasar hukum resmi setingkat undang-undang, mengenai operasional pasar modal
syariah (PMS) di Indonesia yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Dasar hukum ini dibutuhkan untuk memantapkan dan sebagai pedoman keberjalanan
praktek syariah di dalam PMS, serta demi melindungi pelaku ekonomi yang ingin
mencari modal atau berinvestasi secara syariah baik dari dalam maupun luar
negeri.
·
Para
pelaku ekonomi yang bertransaksi secara syariah di dalam PMS haruslah
mendasarkan transaksinya di atas akad-akad yang dipahami dengan baik. Para
pelaku ekonomi tersebut harus pula memahami konsekuensi atas keterlaksanaan
atau keterlanggaran akad-akad yang telah disepakati tersebut
DAFTAR
RUJUKAN
Achsien, Iggi H, Investasi Syariah di Pasar Modal, Jakarta:
PT Gramedia, 2000.
Chapra, M. Umer, Sistem Moneter Islam, Jakarta: Gema Insani
Press, 2000
Ghufron, Sofiniyah (penyunting), Briefcase
Book Edukasi Profesional Syariah:
Sistem Kerja Pasar Modal Syariah, Jakarta: Renaisan, 2005.
Hulwati, Transaksi Saham di Pasar Modal Indonesia: Perspektif
Hukum Ekonomi
Islam,
Yogyakarta: UII Press, 2001.
Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,
Yogyakarta: Ekonisia
UII, 2003.
Sumitro, Warkum, Asas-asas Perbankan Islam & Lembaga-lembaga
Terkait
(BAMUI, Takaful dan Pasar Modal
Syariah) di Indonesia, Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada, 2004.
Sunariyah, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, Yogyakarta:
UPP AMP YKPN,
2000.